
INFO PENTING DISKUALIFIKASI BAGI CALON SISWA BARU
- By Admin
- 05 Maret 2025
- Syarat
Assalamualaikum Wr. Wb.
1. Panitia PPDB MIN 5 Bandar Lampung akan mendiskualifikasi bagi calon peserta didik yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan dokumen kependudukan (akta Kelahiran, dll) yang tidak resmi (asli tapi palsu)
2. Akte Kelahiran digunakan untuk administrasi pendidikan mulai dari kelas 1 sampai pada saat penulisan tempat dan tanggal lahir di ijazah tanpa ada perubahan, maka di mohon akte kelahiran sudah fiks dari awal pendaftaran